Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 18-K/PM.I-06/AD/VII/2021 |
|
Nomor | 18-K/PM.I-06/AD/VII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | KDRT |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 06 BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Edfan Hendrarto |
Hakim Anggota | Ruslan, Awan Karunia Sanjaya |
Panitera | Damai Chrisdianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu TERDAKWA, Praka NRP 31120585930191, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang :1) Satu buah pisau dapur. Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.2) Satu buah Helm berwarna putih merk INK milik Terdakwa.3) Dua buah Buku Nikah Terdakwa dengan Saksi-1 Nomor: 0529/043/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018.4) Satu buah Kartu Keluarga (KK) Nomor: 6271012804200001 tanggal 28 April 2019 a.n. Terdakwa. 5) Satu buah Kartu Penunjuk Isteri (KPI) Nomor : KPI/246/IV/2019 tanggal 15 April 2019 a.n Saksi-1. 6) Satu buah Akte Kelahiran Anak Nomor : 6112-LU-03082019-0001 tanggal 05 Agustus 2019 a.n Anak Terdakwa dan Saksi-1. Tersebut angka 2) s.d. 6) Dikembalikan kepada Terdakwa. b. Surat-surat :1) Delapan lembar Foto TKP tindak pidana KDRT yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi-1, Foto luka-luka yang diderita oleh Saksi-1 akibat KDRT, Foto Pernikahan Terdakwa dengan Saksi-1 dan Foto Keluarga Terdakwa bersama Saksi-1 dan anaknya.2) Satu lembar Surat Hasil Visum et Revertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk.lll Palangka Raya Nomor: VER/79A//RES.1.6./2021/Rumkit tanggal 10 Mei 2021. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18-K/PM.I-06/AD/VII/2021.zip
- Download PDF
- 18-K/PM.I-06/AD/VII/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18-K/PM.I-06/AD/VII/2021
Statistik216103