Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 13-K/PM.II-10/AD/II/2021 |
|
Nomor | 13-K/PM.II-10/AD/II/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 10 SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Asmawi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Victor Virganthara Taunay, Hakim Anggota Mayor Chk Tabah Prasetya |
Panitera | Panitera Pengganti Kapten Chk Teddy Septiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Turyono, Sersan Satu NRP 31970345190178, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kesatu ?Penganiayaan?, dan kedua ?Tanpa hak menguasai, membawa dan menyimpan senjata api dan munisi? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1). 1 (satu) pucuk Senjata api (pistol) rakitan warna silver kombinasi kayu warna coklat. 2). 4 (empat) butir Munisi aktif kaliber 7.65 mm PIN. Dirampas untuk dimusnahkan.
3). 1 (satu) buah Tas selempang warna merah hati kombinasi warna hitam. 4). 1 (satu) buah Handphone Realmi Type RMX 1941 warna biru dongker. 5). 1 (satu) buah Handphone Xiomi warna krem kombinasi warna putih. 6). 1 (satu) buah Power Bank merk Vanvo warna hitam kombinasi warna gold. 7). 1 (satu) buah Charger Handphone warna putih. Dikembalikan kepada Terdakwa Sertu Turyono NRP 31970345190178. 8). 1 (satu) buah kepingan CD DVD-R merk GT-PRO berisi 7 (tujuh) buah video rekaman CCTV. Dikembalikan kepada SKTV (Solo Karaoke TV). b. Surat-surat : 1). 1 (satu) lembar Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Brayat Minulya Surakarta tanggal 20 November 2020 an. Akhmad Sirad yang ditandatangani oleh dr Nunung Perwitasari. 2). 1 (satu) lembar Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Brayat Minulya Surakarta tanggal 20 November 2020 an. Ibnu Dwi Nugroho yang ditandatangani oleh dr Nunung Perwitasari. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13-K/PM.II-10/AD/II/2021.zip
- Download PDF
- 13-K/PM.II-10/AD/II/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 13-K/PM.II-10/AD/II/2021
Banding : 46-K/PMT.II/BDG/AD/VII/2021
Statistik16152