- Menyatakan Terdakwa Muhammad Robiul Anwar als. Jumadi als. Leles Bin Suyitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Pemberatan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah obeng jenis (-) gagang terbuat dari plastik warna merah hitam.
- 1 (satu) buah tas jinjing bertulis PT. NAJAH warna hitam.
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam.
- 38 (tiga puluh delapan) biji gelang emas.
- 12 (dua belas) biji gelang emas kecil.
- 15 (lima belas) biji gandung emas.
- 5 (lima) biji cincin emas.
- 19 (sembilan belas) pasang ceplik emas.
- 13 (tiga belas) pasang anting emas.
- 14 (empat belas) biji anting rusak.
- 1 (satu) untai kalung motif rantai.
- 1 (satu) buah toples yang berisi rusakan emas dan batu hias emas.
- Uang sebesar Rp. 2.800.000,- sisa hasil curian.
- Uang sebesar Rp. 800.000,- sisa hasil pembagian uang hasil curian dari Rudiharto Als Gombol bin Mashari (terdakwa berkas terpisah).
- Uang sebesar Rp. 900.000,- sisa hasil pembagian uang hasil curian.
- 1 (satu) buah jam tangan krepyek merk Mirage warna emas dari Sutikno Alias Niah bin Kasuri (terdakwa dalam perkara terpisah).
- uang sebesar Rp. 700.000,- sisa hasil pembagian uang hasil curian.
- uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit KBM Avanza tahun 2016 warna hitam metalik No.Pol H 8630 PE Noka : MHKM5EA3JGK02985, Nosin : L1NRF177343, An. SUKARNO Alamat Karangwetan Rt. 04/Rw. 06 Pilangrejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak beserta STNK dan kunci kontak.
Putusan PN PURWODADI Nomor 8/Pid.B/2018/PN Pwd |
|
Nomor | 8/Pid.B/2018/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sandi Muhammad Alayubi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harry Ginanjar, Shbr Hakim Anggota Ida Zulfamazidah |
Panitera | Panitera Pengganti: Enggar Setyaningrat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama RUDIHARTO Als GOMBOL BIN MASHARI, Dkk (barang bukti tersebut telah dieksekusi) Dikembalikan kepada saksi SUKARNO. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan