- Menyatakan Terdakwa WARDOYO als DOYOK bin (alm) SUWARNO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.sebagaimana dalam dakwaam primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa WARDOYO als DOYOK bin (alm) SUWARNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Tanpa hak atau melawan hokum menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman terebut melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan ) tahun dan 6 (enam) bulandan denda sejumlah Rp.1000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus rokok gudang garam signature yang berisi 1 plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu seberat kurang lebih 10 gram
- 1 (satu) bendel plastik klip kosong
- 1 (satu) buah celana dalam merk WESCOTT warna biru.
- 1 (satu) buah timbangan digital kecil.
- (satu) buah Hp merk OPPO A37 warna putih gold dengan nomor 087739618597.
- 1 (satu) tube urine tersangka WARDOYO als DOYOK bin (alm) SUWARNO.
- Uang tunai sebesar Rp 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN SEMARANG Nomor 395/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 395/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Casmaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aloysius Priharnoto Bayuaji, Br Hakim Anggota Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti Karlen Sitopu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan,sedangkan barang bukti berupa : Dirampas untuk Negara; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 395/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik4511