- Menyatakan Terdakwa PRATMIN bin SUIM tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menggunakan Surat Palsu?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkam barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) lembar surat HASIL PEMERIKSAAN ANTIGEN SARS Cov-2, tanggal 18 Mei 2021 yang dikeluarkan oleh LABORATORIUM KLINIK RUMAH SAKIT dr. ASMIR Jl. Dr. MUWARDI No. 50 SALATIGA.
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan Nomor : Sket / 104 / V / 2021, tanggal 28 Mei 2021, yang ditandatangani oleh Mayor Ckm dr. GALIH RAKASIWI SOEKARNO, Sp.JP ( Kepala Rumah Sakit TK. IV 04.07.03 dr. ASMIR Jl. Dr. Muwardi No. 50 Kota Salatiga ).
- 1 ( satu ) lembar contoh Surat Hasil Pemeriksaan Antigen SARS Cov-2 tanggal 18 Mei 2021 yang dikeluarkan oleh LABORATORIUM KLINIK RUMAH SAKIT dr. ASMIR Jl. Dr. MUWARDI No. 50 SALATIGA pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 pukul : 10.48.41 An. TUGIMEN ( pasien pertama rawat jalan yang dikeluarkan oleh Laboratorium KLINIK RUMAH SAKIT dr. ASMIR Salatiga ).
- 4 ( empat ) lembar Register Swab Rapid Antigen Pasien di LABORATORIUM KLINIK RUMAH SAKIT dr. ASMIR Jl. Dr. MUWARDI No. 50 SALATIGA pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021.
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00. (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 447/Pid.B/2021/PN Smg |
|
Nomor | 447/Pid.B/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Sarwadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Azharyadi Priakusumah, M.hbr Hakim Anggota Kairul Soleh |
Panitera | Panitera Pengganti Christiana Nany S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 447/Pid.B/2021/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 447/Pid.B/2021/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 447/Pid.B/2021/PN Smg
Statistik11824