- Menyatakan Terdakwa Ahmad Taufiq Munir Bin Soberi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ahmad Taufiq Munir Bin Soberi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) kantong plastik klip ukuran sedang yang berisi potongan daun warna coklat berupa Narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) buah handphone merk Oppo type A15 warna Putih dengan No.SIM 082134028980, 1 (satu) potong rok warna biru motif polkadot, 1 (satu) kotak kardus warna coklat, 3 (tiga) bendel kertas cigaret, 1 (satu) lembar slip transfer BNI An. Ahmad Taufiq nominal Rp.675.000, 1 (satu) kartu ATM BNI An. Ahmad Taufik dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type Scoopy warna biru No.Pol :H-3442-AMW beserta STNK nya dikembalikan kepada Sdr. Ahmad Taufik Munir selaku Pemilik Motor;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 407/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 407/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kairul Soleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asep Permana, Br Hakim Anggota A.a. Pt Ngr Rajendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 407/Pid.Sus/2021/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 407/Pid.Sus/2021/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 407/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik255