- Menyatakan Terdakwa DEWIYANTI Als DEWANTARA Als DEWA Binti SADIKIN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? pencabulan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak unutuk melakukan persetubuhan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Helai Kaos Lengan Pendek Warna Biru Dongker;
- 1 (satu) Helai Celana Jeans Panjang Warna Biru Muda;
- 1 (satu) Helai Jaket Warna Purple;
- 1 (satu) Helai Kaos Dalam Warna Orange;
- 1 (satu) Helai Celana Dalam Wanita Warna Cream;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA Type BN1 AT Tahun 2017 dengan Warna Coklat Putih dan No Pol : BN 6152 QE, No Rangka : MH3SE8850HJ015136, No Mesin : E3W6E-0023647 a.n ABDUL RAHMAN Alamat Jl. Duyung I No.116 Rt.004/002 Karya Makmur Pemali Bangka;
- 1 (satu) Lembar STNK ASLI Sepeda Motor Merk YAMAHA Type BN1 AT Tahun 2017 dengan Warna Coklat Putih dan No. Pol : BN 6152 QE, No. Rangka : MH3SE8850HJ015136, No. Mesin : E3W6E-0023647 a.n ABDUL RAHMAN Alamat Jl. Duyung I No.116 Rt.004/002 Karya Makmur Pemali Bangka
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 210/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 210/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benny Yoga Dharma |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Vidya Andini Tuppu, Hakim Anggota Dewi Sulistiarini |
Panitera | Panitera Pengganti Edy Yusniady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada korban anak SINTA AMALIA Als SINTA Binti SOLIHIN Dikembalikan kepada terdakwa DEWIYANTI Als DEWANTARA Als DEWA Binti SADIKIN. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 210/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Statistik16567