- Menyatakan terdakwa IMAM NUR CAHYANTO bin SLAMET AMAN yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan penuntut umum dalam dakwaan kesatu primair dan kedua primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan terdakwa IMAM NUR CAHYANTO bin SLAMET AMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu? dan ? menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2)? sebagaimana terurai dalam dakwaan kesatu subsidair melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan dakwaan kedua subsidair, melanggar Pasal 60 ayat 2 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IMAM NUR CAHYANTO bin SLAMET AMAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara serta denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara. Selama 3 (tiga) bulan
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merek VSVL.
- 2 (dua) plastik klip kecil berisi sabu terbungkus dengan grenjeng rokok warna merah,
- 3 (tiga) strip tablet Alprazolam,
- 1 (satu) buah telepon genggam merek OPPO A3s warna hitam dengan nomor WhatsApp 083862113407,
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam No Pol : H 4627 ASG.
Putusan PN SEMARANG Nomor 392/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 392/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asep Permana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A.a. Pt Ngr Rajendra, Br Hakim Anggota Kairul Soleh |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Djatmi Rahina Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi RICKY AJI SETIAWAN Als. TISEN bin (Alm.) EDI PURWANTO Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 392/Pid.Sus/2021/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 392/Pid.Sus/2021/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 392/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik297