- Menyatakan terdakwa 1. WANDI SAPUTRA Bin (alm) BUYUNG TANUS, terdakwa 2.DWI SAPUTRA ALS DWI Bin SAPRUDIN dan terdakwa 3. M. IKROM Als IKROM Bin (Alm) MUSLIM ARIF yang identasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? pencurian dalam keadaan yang memberatkan ? sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP sebagaimana terurai dalam surat dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. WANDI SAPUTRA Bin (alm) BUYUNG TANUS, terdakwa 2.DWI SAPUTRA Als DWI Bin SAPRUDIN dan terdakwa 3. M. IKROM Als IKROM Bin (Alm) MUSLIM ARIF dengan pidana penjara masing-masing selama 1 ( satu ) tahun 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------
- 1 (satu) Print Out Screenshoot E-Banking uang keluar Nomor Rekening: 803-5119-597.
- 1 (satu) Lembar Mutasi Harian BCA Nomor Rekening 8035119597 periode 31/03/2021
- 1 (satu) Kartu ATM BCA warna platinum.
- Uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- dikembalikan kepada saksi korban R. SUKO BUDI PRAYOGO ;
- 2 (dua) kotak yang berisi batang kayu korek api.
- 3 (tiga) buah tusuk gigi.
- 4 (empat) Kartu ATM BCA warna gold
- 1 (satu) potong kemeja lengan pendek warna biru muda bergaris putih merk ?LOIS?.
- 1 (satu) buah tas slempang warna coklat.
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam merk ? OSELLA?.
- 1 (satu) potong celana jeans pendek warna biru dongker merk ?EMBA?.
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna biru putih merk ?T.ZONE?.
- 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru merk ?CARDINAL JEANS?.
- Membebani para terdakwa membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PN SEMARANG Nomor 363/Pid.B/2021/PN Smg |
|
Nomor | 363/Pid.B/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asep Permana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Azharyadi Priakusumah, M.hbr Hakim Anggota Kairul Soleh |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 363/Pid.B/2021/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 363/Pid.B/2021/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 363/Pid.B/2021/PN Smg
Statistik348