- Menyatakan terdakwa BAYU KRIS PAMBUDI Bin (alm) LAMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENGGUNAKAN MEREK YANG SAMA PADA KESELURUHANNYA DENGAN MEREK TERDAFTAR MILIK PIHAK LAIN UNTUK JASA SEJENIS YANG DIPERDAGANGKAN sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan dalam penahanan RUTAN ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit perangkat komputer rakitan ;
- 1 (satu) buah harddisk eksternal merek SEAGATE kapasitas 3 TB ;
- 1 (satu) unit perangkat internet ;
- 1 (satu) buah handphone NOKIA dengan nomor telpon 085842647475 ;
- 1 (satu) buah handphone VIVO type Y12 warna biru dengan nomor whatsapp (WA) 085842647454 ;
- 1 (satu) buah handphone VIVO type V20 warna pelangi dengan nomor telpon 085701081081;
- 1 (satu) dus kartu paket internet M3 ;
- 1 (satu) bendel bukti pengiriman Shopee ;
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA Nomor rekening 0310479152 atas nama BAYU KRIS PAMBUDI ;
- 1 (satu) buah buku tabungan Mandiri Nomor rekening 1840002106266 atas nama BAYU KRIS PAMBUDI ;
- Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 396/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 396/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ch.retno Damayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Rasyid Purba, Br Hakim Anggota Kadarwoko |
Panitera | Panitera Pengganti: Marya Riska Mandalia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada terdakwa BAYU KRIS PAMBUDI ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 396/Pid.Sus/2021/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 396/Pid.Sus/2021/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 396/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik268114