- Menyatakan para Tergugat telah dipanggil dengan patut tidak hadir dipersidangan ;
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1808A8H5/980/08/ 2018 tanggal 23 Agustus 2018;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat III dan Tergugat IV;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/ cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1808A8H5/980/08/2018 tanggal 23 Agustus 2018;
- Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 214.007.136 (Dua ratus empat belas juta tujuh ribu seratus tiga puluh enam rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 214.007.136 ,- (Dua ratus empat belas juta tujuh ribu seratus tiga puluh enam rupiah) dengan rincian :
- Tunggakan Pokok Rp. 159.582.627,-
- Tunggakan Bunga Rp. 54.424.509,- 8. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat I, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :
Putusan PN SEMARANG Nomor 61/Pdt.G.S/2021/PN Smg |
|
Nomor | 61/Pdt.G.S/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Bambang Budimursito |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Bambang Budimursito |
Panitera | Panitera Pengganti: Artji Judiolrs Lattan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : "tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saot ini terletak di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kotamadya Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No12380 atas nama Endro Widiyanto, dengan luas 65 m2 berdasarkan Surat Ukur melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat; 9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul perkara ini yang jumlahnya sebesar Rp. 2.070.000,- (Dua juta tujuh puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pdt.G.S/2021/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 61/Pdt.G.S/2021/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pdt.G.S/2021/PN Smg
Statistik4419