- Menyatakan Terdakwa Muhammad Yakub alias Yakub Bin Mangge tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Yakub alias Yakub Bin Mangge telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) sachet plastik klip kecil;
- 1 (satu) sachet plastik klip sedang berisi narkotika dengan berat netto seluruhnya 0,0504 gram;
- 1 (satu) sachet plastik klip kosong;
- 1 (satu) pak plastik klip kosong;
- 1 (satu) set alat hisap (bong);
- 1 (satu) batang kaca pireks yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 0,0762 gram;
- 1 (satu) batang potongan pipet warna kuning;
- 1 (satu) batang potongan pipet warna putih;
- 1 (satu) korek api gas;
- 1 (satu) buah sumbu;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- dimusnahkan;
- 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone Android merk Nokia warna hitam;
Putusan PN MAMUJU Nomor 122/Pid.Sus/2021/PN Mam |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2021/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Fredo Charles Soplanit |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yurhanudin Kona, Hakim Anggota Nurlely |
Panitera | Panitera Pengganti: Hariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; 9. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pid.Sus/2021/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 122/Pid.Sus/2021/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2947 K/PID.SUS/2022
Pertama : 122/Pid.Sus/2021/PN Mam
Statistik4719