- Menyatakan Terdakwa Hendra alias Hendra Bin Abdul Hattab tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsdiair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair dan subsidiair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Hendra alias Hendra Bin Abdul Hattab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidiair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo warna merah;
- 1 (satu) buah korek gas;
- 1 (satu) buah pireks kaca;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang dirakit dari botol plastik;
- 1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari kertas aluminium foil rokok;
- 2 (dua) buah potongan pipet bening yang salah satunya digunakan sebagai sendok shabu;
- 1 (satu) buah sachet plastik bening klip merah berisi butiran kristal bening shabu;
Putusan PN MAMUJU Nomor 90/Pid.Sus/2021/PN Mam |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2021/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Fredo Charles Soplanit |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurlely, Br Hakim Anggota Muhajir |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Hasanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.Sus/2021/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 90/Pid.Sus/2021/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus/2021/PN Mam
Statistik4915