- Menyatakan Terdakwa Darmaliyana Hamid Binti Hamid alias Ibu Darma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, karena Terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 1038 an. Nurmawati;
- 1 (satu) rangkap Sertifikat Hak Milik dengan nomor 997 an. Nurmawati;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 09-03-2017 yang ditanda tangani dan dibuat oleh Sdr. Darmaliyana Hamid diatas materai 6000;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 20-04-2017 yang ditanda tangani dan dibuat oleh Sdr. Darmaliyana Hamid;
- 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tertanggal 11 Mei 2017 yang bertanda tangan di materai 6000 Sdr. Darmaliyana Hamid;
- 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara uang sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 28 Maret 2018 yang bertanda tangan Hj. Jumrawati;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian pinjaman dana tertanggal 28 Maret 2018 yang bertanda tangan pihak pertama Hj. Jumrawati dan pihak kedua Maqbul;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), pinjaman sementara dengan hadiah bonus sejumlah Rp16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah)/Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tertanggal 10-03-2017;
Putusan PN MAMUJU Nomor 77/Pid.B/2021/PN Mam |
|
Nomor | 77/Pid.B/2021/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Fredo Charles Soplanit |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurlely, Br Hakim Anggota Muhajir |
Panitera | Panitera Pengganti Syaiful Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Hj. Nurmawati Binti Usman alias Mama Rahim; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.B/2021/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 77/Pid.B/2021/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.B/2021/PN Mam
Statistik7718