- Menyatakan Terdakwa Reza Fahromi als Reza bin Agusta tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membantu melakukan penganiayaan?sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam
- 1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu
- 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna biru putih tanpa STNK dan BPKB
- 1 (satu) buah helm merk GM warna hitam
- 1 (satu) helai baju kemeja motif bunga-bunga
- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type F1C02N28L0, jenis sepada motor roda 2 tahun pembuatan 2017, isi silinder 108 cc, nomor rangka MH1JM3112HK126873, warna coklat hitam, bahan bakar bensin, warna TNKB hitam, tahun registrasi 2017, nomor polisi BN-2059-PF di STNK atas nama Feren Roziah
- 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor merk Honda Type F1C02N28L0, jenis sepada motor roda 2 tahun pembuatan 2017, isi silinder 108 cc, nomor rangka MH1JM3112HK126873, warna coklat hitam, bahan bakar bensin, warna TNKB hitam, tahun registrasi 2017, nomor polisi BN-2059-PF di STNK atas nama Feren Roziah.
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 168/Pid.B/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 168/Pid.B/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Sulistiarini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Vidya Andini Tuppu, Hakim Anggota Benny Yoga Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Egi Desika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Irfan bin Pelli Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada Terdakwa Reza Fahromi als Reza Dikembalikan kepada saksi Sepdian als Dian bin Sabirin melalui saksi Feren Roziah als Feren Binti Dedi Sutarjo. 4.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 168/Pid.B/2021/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 168/Pid.B/2021/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 168/Pid.B/2021/PN Sgl
Statistik709