- Menyatakan Terdakwa Aditya Citra Prayogo Bin Sugimin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatife pertama Penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Citra Prayogo Bin Sugimin tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) Tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000.,-( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) butir pil Hexymer;
- 1 (satu) butir Pil Prohiper Mersi;
- 2 (dua) buah alat hisap shabu;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil yang diduga biji ganja kering seberat 0,62 gram;
- 2 (dua) buah plastik klip kecil serbuk kristal yang diduga shabu dengan berat 10,04 gram, dan 4 gram;
- 13 (tiga belas) buah plastik klip kecil yang diduga tembakau sintesis dengan berat keseluruhan 4,15 gram;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO A37 S warna gold;
- 1 (satu) buah kaleng bekas biskuit Good Time;
- 1 (satu) lembar slip transfer ATM BRI a.n ENGGAR ADI PRASETYO sebesar Rp 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kotak kardus warna putih;
Putusan PN WONOSARI Nomor 87/Pid.Sus/2021/PN Wno |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2021/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endi Nurindra Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Adi Muliawan, Br Hakim Anggota Nurrachman Fuadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama terdakwa WAHYU ARIYANTO NUGROHO als BENI Bin SLAMET RIYANTO (alm). 6 Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2021/PN Wno
Statistik215308