- Menyatakan Terdakwa Hariyadi Widhi Munanda Bin (alm) S. Hero terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hariyadi Widhi Munanda Bin (alm) S. Hero oleh karena kesalahannya itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) slip transfer Bank BRI Unit Kartini dari Rekening An.ANITA SRIANI kepada Rekening Bank BCA No. 2380955809 an. HARIYADI WIDHI MUNANDA sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 20 April 2021, 1(satu) slip transfer Bank BRI Unit Kartini dari Rekening An.DEWI KOMARIYAH kepada Rekening Bank BCA No. 2380955809 an. HARIYADI WIDHI MUNANDA sebesar Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17 April 2021, 1 (satu) lembar laporan transaksi Bank BRI dengan No.Rekening. 000901059987502 an. ANITA SRIANI dan 1(satu) lembar laporan transaksi Bank BRI dengan No.Rekening. 00901059794501 an. DEWI KOMARIYAH dikembalikan kepada saksi Anita Sriani;
- 1 (satu) slip transfer Bank BRI Unit Kartini dari Rekening An.INAYATUL HIDAYAH kepada Rekening Bank BCA No. 2380955809 an. HARIYADI WIDHI MUNANDA sebesar Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tertanggal 03 April 2021, 1 (satu) slip transfer Bank BRI Unit Kartini dari Rekening An.INAYATUL HIDAYAH kepada Rekening Bank BCA No. 2380955809 an. HARIYADI WIDHI MUNANDA sebesar Rp.347.000,- (tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) tertanggal 03 April 2021 dan 1 (satu) slip transfer Bank BRI Unit Kartini dari Rekening An.INAYATUL HIDAYAH kepada Rekening Bank BCA No. 2380955809 an. HARIYADI WIDHI MUNANDA sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tertanggal 05 April 2021 dikembalikan kepada saksi Inayatul Hidayah;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA dengan Nomor kartu 5260512022009029 atas nama Hariyadi Widhi Munanda dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 281/Pid.B/2021/PN Blt |
|
Nomor | 281/Pid.B/2021/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Satriadi, Hakim Anggota Mohammad Syafii |
Panitera | Panitera Pengganti: Surip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/Pid.B/2021/PN Blt
Statistik23657