- Menyatakan Terdakwa ZULFIKAR ALS TUKUL BIN TAHMIDDULLAH (ALM) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang setelah di periksan oleh BNN dengan sisa berat Netto seberat 0,7511 gram;
- 1 (satu) buah potongan kecil lakban hitam ;
- 1 (satu) lembar potongan tisu warna putih;
- 1 (satu) unit handphone dengan merk OPPO warna hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan pecahan terdiri dari 6 (enam) lembar uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 170/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 170/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj Adria Dwi Afanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joni Mauluddin Saputra, Br Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti Adika Triarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 170/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Statistik316