- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan sah Perkawinan antara penggugat dengan tergugat yang telah dilaksanakan di hadapan pemuka agama Budha yang bernama PANDITA SADDHA PUTRI LIM pada tanggal 25 Oktober 2009 dan tercatat pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kab. Bangka, dengan kutipan akta perkawinan nomor :19.01.AK.2009.0003234 tanggal 31Desember 2009.
- Menyatakan Perkawinan antara penggugat dengan tergugat yang telah dilaksanakan di hadapan pemuka agama Budha yang bernama PANDITA SADDHA PUTRI LIM pada tanggal 25 Oktober 2009 dan tercatat pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kab. Bangka, dengan kutipan akta perkawinan nomor :19.01.AK.2009.0003234 tanggal 31Desember 2009 Putus Karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat untuk segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap mengirimkan 1 (satu) Eksemplar salinan putusan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bangka di Sungailiat, agar Pegawai Kantor Catatan Sipil tersebut mencatat tentang perceraian dimaksud dalam Buku Register yang diperuntukkan untuk itu bagi Warga Negara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Perceraian dimaksud;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 365.000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj Adria Dwi Afanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vidya Andini Tuppu, M.hbr Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Suprapto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2021/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2021/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G/2021/PN Sgl
Statistik680