- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA UNTUK DIPERIKSA PADA TINGKAT BANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SUWAWA NOMOR 115/PDT.G/2021/PA.SWW., TANGGAL 09 AGUSTUS 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 30 DZULHIJJAH 1442 HIJRIAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BA'IN SUGHRA TERGUGAT (NASRUL BIN KABA DG LURANG) TERHADAP PENGGUGAT (NURLAELAH BINTI HASAN BUSRAH)
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENETAPKAN SEBIDANG TANAH KEBUN YANG TERLETAK DI BONTO RAMBA, KECAMATAN PALLANGGA, KABUPATEN GOWA, SULAWESI SELATAN, SELUAS 4,343,12 M?2; DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA DENGAN TANAH DG. ISYA;
- SEBELAH TIMUR DENGAN TANAH DG. COING;
- SEBELAH SELATAN DENGAN TANAH DG. MALING;
- SEBELAH BARAT DENGAN TANAH DG. LAJA;
- MENETAPKAN SEPERDUA HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA AMAR PUTUSAN INI POINT (2) ADALAH BAGIAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING DAN SEPERDUA MENJADI BAGIAN TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING:
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MENYERAHKAN SEPERDUA BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI/PEMBANDING ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBYEK SENGKETA TERSEBUT DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DAPAT DIJUAL DI MUKA UMUM DAN HASIL PENJUALANNYA DIBAGI KEPADA PEMBANDING DAN TERBANDING SESUAI PORSI BAGIAN MASING-MASING;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 855.000,00 (DELAPAN RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA TERGUGAT/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PEMERIKSAAN SETEMPAT SEJUMLAH RP. 1.435.000,00 (SATU JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU RUPIAH)
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima untuk diperiksa pada tingkat banding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Suwawa Nomor 115/Pdt.G/2021/PA.Sww., tanggal 09 Agustus 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Dzulhijjah 1442 Hijriah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Nasrul bin Kaba Dg Lurang) terhadap Penggugat (Nurlaelah binti Hasan Busrah)
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan sebidang tanah kebun yang terletak di Bonto Ramba, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, seluas 4,343,12 m?2; dengan batas-batas:
- Sebelah Utara dengan tanah Dg. Isya;
- Sebelah Timur dengan tanah Dg. Coing;
- Sebelah Selatan dengan tanah Dg. Maling;
- Sebelah Barat dengan tanah Dg. Laja;
- Menetapkan seperdua harta bersama tersebut pada amar putusan ini point (2) adalah bagian Penggugat Rekonvensi/Pembanding dan seperdua menjadi bagian Tergugat Rekonvensi/Terbanding:
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat Rekonpensi/Pembanding atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa tersebut dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual di muka umum dan hasil penjualannya dibagi kepada Pembanding dan Terbanding sesuai porsi bagian masing-masing;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 855.000,00 (delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Tergugat/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya pemeriksaan setempat sejumlah Rp. 1.435.000,00 (satu juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
- Membebankan kepada Pembanding/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA GORONTALO Nomor 17/Pdt.G/2021/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2021/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Harijah D. |
Hakim Anggota | H. Mubarok, Brhj. Nuraeni S. |
Panitera | Dra. Cindrawati S. Pakaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING DAN TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi/Pembanding dan Tergugat Rekonvensi/Terbanding; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2021/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2021/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/Pdt.G/2021/PTA.Gtlo
Statistik13555