- Menyatakan Terdakwa ALEX PURNOMO JATI bin SUROTO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1(satyu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkam barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Buah Handphone Nokia type 105 warna biru dengan nomor 082337321242;
- 1 (satu) buah gantungan baju bayi warna biru merk lion start
- 1 (satu ) bungkus pemperes merk mamypoko ukuran M isi 22 Pcs
- 1 (satu) bendel rekening koran bank BRI Nomor Rekening 644901020538536 an Dian Pertiwi tertanggal 24 April 2021 s/d 28 April 2021
- 1 (satu ) lembar brekening koran Bank BRI Nomor Rekening 644001013322532 atas nama Sujarmi tertanggal 24 April 2021 s/d 28 April 2021
- 1 (satu) buah Flashdisk Warna Hitam Merah yang berisi Rekaman CCTV saat pelaku melakukan aksi pencurian yang sudah saya salin kedalam sebuah flaskdisk;
- 1 (satu) lembar Catatan stok barang rokok yang ada di Toko Fenny tanggal 23 April 2021;
- 1 (satu) bendel nota pembelian rokok periode bulan Maret s/d April 2021;
- 1 (satu) anak kunci gembok toko warna Silver merk Amani.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna hitam;
- 1 (satu) pasang sepatu merk rebook warna biru;
- 1 (satu) potong jaket jamper warna hitam;
- 2 (dua) buah karung warna putih;
- 2 (dua) buah linggis warna hitam;
- 1 (satu) buah gunting potong besi.
- Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa warna silver metalik No. Pol G-8798-RC.
- 1 (satu) pasang plat nomor B-1871-KKC;
- 1 (satu) potong Jamper warna silver bergaris putih;
- 1 (satu) potong celana jeans merk cardinal warna biru;
- 1 (satu) potong topi hitam bertuliskan supreme;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam;
- Uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00. (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 419/Pid.B/2021/PN Smg |
|
Nomor | 419/Pid.B/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Sarwadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kairul Soleh, Br Hakim Anggota A.a. Pt Ngr Rajendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Tukijan Bin Kardi dkk ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 419/Pid.B/2021/PN Smg
Statistik9823