- Menyatakan Terdakwa ARI ARYANTO BIN DJOKO ISTIONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa ARI ARYANTO BIN DJOKO ISTIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MEMILIK /MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar akan di ganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- (Satu) kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu yang di bungkus kertas grenjeng dan solasi double tape warna abu ? abu.
- 1 (Satu) buah handphone Oppo, model CPH1909, warna hitam, dengan simcard Simpati dengan nomor 082131349100.;
- 1 (Satu) potong baju motif batik warna biru.;
- 1 (satu) buah tube yang berisi urine milik terdakwa ARY ARYANTO Bin DJOKO ISTIONO.;
- 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha, Type Mio Soul warna Merah, Nomor Polisi : H-4767-SN beserta STNKnya.;
- KEPADA TERDAKWA
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 416/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 416/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwanto, Br Hakim Anggota Yogi Arsono |
Panitera | Panitera Pengganti Novianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 416/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik3914