- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan pada tanggal 17 Nopember tahun 2012 dihadapan pemuka Agama Kristen di Sungailiat bernama PDT E Nababan, Sth. sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta PerkawinanNo.19.01.AK.2013.00065 telah di catat oleh Kantor catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 4 Febuari 2013;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan pada tanggal 17 Nopember tahun 2012 dihadapan pemuka Agama Kristen di Sungailiat bernama PDT E Nababan, Sth. sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta PerkawinanNo.19.01.AK.2013.00065 telah di catat oleh Kantor catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 4 Febuari 2013, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat untuk mengirimkan 1 (satu) Eksemplar salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bangka, agar dapat diterbitkan akte Perceraian dimaksud;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan satu orang anak yang bernama STEVEN ZAHOT RAFAEL SIREGAR, lahir pada tanggal 19 Juli 2013, sebagaimana kutipan Akta Kelahiran Nomor 1901-LU-30082013-0087 tanggal 30 Agustus 2013 di bawah perwalian Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 25/Pdt.G/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj Adria Dwi Afanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vidya Andini Tuppu, M.hbr Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti Sumanjaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2021/PN Sgl
Statistik15424