Putusan PN LHOK SUKON Nomor 140/Pid.Sus/2021/PN Lsk |
|
Nomor | 140/Pid.Sus/2021/PN Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arnaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Latiful, Br Hakim Anggota Nurul Hikmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Amirul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Mukhtaruddin Alias Agam Bin Ibrahim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama dengan Melawan Hukum sebagai Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup ; 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) karung goni yang berisi 33 (tiga puluh tiga) bungkus kristal putih yang dibungkus dengan Teh Kemasan Merk Guanyinwang adalah 34.180,49 (tiga puluh empat ribu seratus delapan puluh koma empat puluh Sembilan) gram. - 1 (satu) unit Handphone Android Merk Oppo dengan nomor sim 082386933155 - 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna putih dengan nomor sim 082376590971 - 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam dengan nomor sim 082376590958 - 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor sim 085260104742 Dimusnahkan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 140/Pid.Sus/2021/PN_Lsk.zip
- Download PDF
- 140/Pid.Sus/2021/PN_Lsk.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2022 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 140/Pid.Sus/2021/PN Lsk
Statistik7827