- Menyatakan terdakwa HERMANTO SIAGIAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu lintas Turut serta melakukan perbuatan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat, luka ringan dan kerusakan pada kenderaan sebagai mana dalam Surat Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hermanto Siagian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan Bus Hino Pariwisata Po. HS. Transport No.Pol. AG-7057-UR, dan 1(satu) buah Buku KIR dengan kode Nomor Uji Berkala JKT 447883 dikembalikan kepada WINARTI LISA;
- 1 (satu) unit kendaraan Nisan Grand Livina No.Pol. B-7401-EY, 1(satu) lembar STNK an. YUNITA DAMAYANTI dikembalikan kepada saksi WANDA KOMARA;
- 1 (satu) unit kendaraaan sepeda motor Honda Vario No.Pol. B-4446-SBC, 1 (satu) lembar STNK an. SAIFUL BAHRI dikembalikan kepada saksi SAIFUL BAHRI;
- 1 (satu) unit kendaraaan Toyota Rush No.Pol. B-2826-BF, 1(satu) lembar STNK an. SUNARNO, 1 (satu) lembar SIM A an. IMRON DWIYANTO dikembalikan kepada saksi IMRON DWIYANTO;
- 1 (satu) unit kenderaan AYLA dengan No.Pol. F-1423-NH, 1 (satu) lembar STNK an. HERFIN NURYANI, 1 (satu) lembar SIM A an. TOMMY GUNAWAN dikembalikan kepada TOMMI GUNAWAN;
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol. BG-2856-AAL 1 (satu) lembar STNK an. SUPARMAN dikembalikan kepada saksi MANSYUR;
- 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza No.Pol. F-1851-CD, dan 1 (satu) lembar STNK an. AGUS SALIM dikembalikan kepada saksi DANI HERMANSYAH;
- 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza No.Pol. B-1818-EFB, dikembalikan kepada saksi MUH. INDRA HERMAWAN;
- 1 (satu) unit kendaraan Suzuki Carry Angkot No.Pol. F-1976-MP,1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) lembar Sim A an. MUHAMMAD DARUS JAILANI dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD DARUS JAILANI;
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol.B-3167-CAT, 1 (satu) lembar STNK an. WANDA, 1 (satu) lembar SIM c dikembalikan kepada HASANUDIN;
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Pop No.Pol.A-5337Zk, 1 (satu) lembar STNK an. DEYANTI, 1 (satu) lembar Sim C an. MUHAMMAD ADAM FIKRI NURYANA dikembalikan kepada saksi ADAM FIKRI NURYANA;
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor No.POl. F-2711-DG ,1 (satu) lembar STNK an. OKTARIA BERRY DWI YULIMAN, 1 (satu) lembar Sim C dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD SILFAN ARIF;
Putusan PN CIBINONG Nomor 76/Pid.Sus/2018/PN Cbi |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2018/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tira Tirtona |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuliana, Br Hakim Anggota Ben Ronald P. Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti: Puji Asih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2018/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2018/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2018/PN Cbi
Statistik6844