- Menyatakan Terdakwa Hari Budianto als Hari als Budi Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Secara bersama-sama menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya? dalam Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagaimana dakwaan penuntut umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hari Budianto als Hari als Budi berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar : 2 X Rp. 4.045.441.191, 00 : Rp. 8.090.882.382,00 (delapan milyar sembilan puluh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh delapan dua rupiah) jika terpidana tidak membayar denda tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana atau PT. DAYA GUNA ENERGITAMA disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda dimaksud.
- Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti 1 sampai dengan 15 tersebut diatas dikembalikan kepada PPNS Dirjen Pajak untuk dipergunakan Tersangka lain.
- Menetapkan agar Terdakwa di bebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah).
Putusan PN CIBINONG Nomor 21/Pid.Sus/2018/PN Cbi |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2018/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lendriaty Janis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tira Tirtona, Hakim Anggota Bambang Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Min Setiadhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus/2018/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus/2018/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus/2018/PN Cbi
Statistik183132