- Menyatakan terdakwa WARSONO Bin Alm BASIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah photo copy sertifikat tanah No.213 an Warsono/Yuliati yang diberikan sdr. Warsono ke sdri. Nana Ernawati Puji Lestari, S,Pd.
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang senilai Rp.10.000.000,- tertanggal 30 Januari 2014 dari Nana Ernawati Puji Lestari, S.Pd yang ditandatangani Warsono selaku penerima.
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang senilai Rp.3.000.000,- tertanggal 2 Januari 2015 dari Nana Ernawati Puji Lestari, S,Pd yang ditandatangani Warsono selaku penerima.
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang senilai Rp.6.000.000,- tertanggal 13 Januari 2015 dari Nana Ernawati Puji Lestari, S,Pd yang ditandatangani Warsono selaku penerima.
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang senilai Rp.10.000.000,- tertanggal 14 Januari 2015 dari Nana Ernawati Puji Lestari, S,Pd yang ditandatangani Warsono selaku penerima.
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang senilai Rp.13.000.000,- tertanggal 29 Januari 2015 dari Nana Ernawati Puji Lestari, S,Pd yang ditandatangani Warsono selaku penerima.
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang senilai Rp.28.000.000,- tertanggal 12 Pebruari 2015 dari Nana Ernawati Puji Lestari, S,Pd yang ditandatangani Warsono selaku penerima.
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang senilai Rp.4.000.000,- dari Nana Ernawati Puji Lestari, S,Pd yang belum sempat ditandatangani Warsono selaku penerima.
- 1 (satu) bendel dokumen asli perjanjian kredit bank BRI No.90 tertanggal 28 Pebruari 2008.
- 1 (satu) bendel dokumen asli adendum perpanjangan dan penambahan kredit bank BRI dengan novasi No 50 tanggal 17 Maret 2009.
- 1 (satu) bendel dokumen asli adendum perpanjangan kredit bank BRI No.178 tanggal 25 Pebruari 2010.
- 1 (satu) bendel dokumen asli restrukturisasi kredit bank BRI No.35 tanggal 3 Nopember 2010.
- 1 (satu) bendel dokumen asli restrukturisasi kredit bank BRI No.49 tanggal 9 April 2013.
- Asli surat permohonan pelunasan pinjaman dengan keringanan bunga tertanggal 3 April 2017 dari Warsono.
- 2 (dua) lembar asli laporan kunjungan nasabah an sdr. Warsono tertanggal 3 April 2017.
- 2 (dua) lembar asli berita acara hasil negosiasi/kesepakatan sdr. Warsono tertanggal 3 April 2017.
- 1 (satu) lembar copy penyerahan agunan nasabah atas nama sdr. Warsono.
- 1 (satu) bendel copy salinan risalah lelang no.2460/2015 tanggal 18 Pebruari 2015.
- 1 (satu) bendel copy salinan risalah lelang no.1691 tanggal 28 September 2016.
Putusan PN BLORA Nomor 71/Pid.B/2021/PN Bla |
|
Nomor | 71/Pid.B/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Setyawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wendy Pratama Putra, Hakim Anggota Rahmat Dahlan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sulistyo Ar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi Nana Ernawati Puji Lestari. Dikembalikan ke BRI Cabang Cepu. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.B/2021/PN Bla
Statistik9511