- Menyatakan Terdakwa LINDU AJI Bin SOHE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair;
- Menyatakan Terdakwa LINDU AJI Bin SOHE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LINDU AJI Bin SOHE tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild;
- 1 (satu) unit HP OPPO warna merah;
- 1 (satu) buah unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 warna hitam Nomor Polisi BN 5630 VF;
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 236/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 236/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkifli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Sulistiarini, Br Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Hadli, M.hbrpanitera Pengganti Egi Desika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa LINDU AJI Bin SOHE 8.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 236/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 236/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 236/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Statistik4810