- Menyatakan Anak I. Arya Kaman Danu Bin Masanang dan Anak II. Arya Rangga Bin Masanang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Anak I. Arya Kaman Danu Bin Masanang dan Anak II. Arya Rangga Bin Masanang oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Anak I. Arya Kaman Danu Bin Masanang dan Anak II. Arya Rangga Bin Masanang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut? sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak I. Arya Kaman Danu Bin Masanang dan Anak II. Arya Rangga Bin Masanang oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Anak dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- - 1 (satu) batang kayu gelam yang panjangnya 170 (seratus tujuh puluh) cm;
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pkb |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ayu Cahyani Sirait |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ayu Cahyani Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadi Candra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) lembar handuk warna hijau; - 1 (satu) parang bergagang kayu yang panjangnya 1(satu) m; - 1 (satu) buah linggis yang panjangnya 1 (satu) m; - 1 (satu) lembar baju kaos merk vilo collection warna coklet; - 1 (satu) lembar celana pendek motif bintang warna hitam-abu abu; - 1 (satu) lembar celana pendek warna biru. Digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Hendrayani Bin Masanang dan Terdakwa Masanang Bin Sidin; 8. Menetapkan agar Para Anak masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus-Anak/2020/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus-Anak/2020/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pkb
Statistik6639