- Menyatakan Terdakwa ENENG YATI SUPRIYATI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan menjatuhkan pidana denda sebanyak 2 (dua) x Rp. 410.340.000,- (empat ratus sepuluh juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) yaitu sebesar Rp. 820.680.000,- (delapan ratus dua puluh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/ atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek AB Mild sebanyak 41 slop x 10 bungkus x 20 batang = 8.200 batang
- Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Glori Blck sebanyak 3 slop x 10 bungkus x 20 batang = 600 batang
- Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek RQ Pro Rizquna sebanyak 2.984 slop x 10 bungkus x 20 batang = 596.800 batang (dikemas dalam 34 karton)
- Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Fajar Bold sebanyak 352 slop x 10 bungkus x 20 batang = 70.400 batang (dikemas dalam 4 karton)
- Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Glori Blck sebanyak 352 slop x 10 bungkus x 20 batang = 70.400 batang (dikemas dalam 4 karton)
- Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Benang Biru sebanyak 176 slop x 10 bungkus x 20 batang = 35.200 batang (dikemas dalam 2 karton)
- 1 (satu) unit Hand Phone Merek Vivo 1820, Nomor IMEI 1: 862516047149952, IMEI 2: 862516047149945, warna merah beserta SIM Card operator XL dengan nomor 087804061066.
- (satu) unit Hand Phone Merek Xiaomi Redmi 7A (M1903C3EG), Nomor IMEI 1: 868398045319042, IMEI 2: 868398045319059, warna hitam beserta SIM Card operator Indosat dengan nomor 08578537120.
- 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Gran Max Pick Up Nopol AG 8627 A warna hitam beserta kunci kontak.
- 1 (satu) set Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Mobil Daihatsu Gran Max Pick Up Nopol AG 8627 A atas nama AGIS SUBHANA SUHA.
- 1 (satu) buah Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dengan Nama Pemilik AGUS SUBHANA SUHA, Nomor Kendaraan AG 8627 A, Nomor Uji BOO 49918 A.
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 143/Pid.B/2021/PN Mjl |
|
Nomor | 143/Pid.B/2021/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kopsah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ria Agustien, Br Hakim Anggota Ridho Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti: Jafri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Alm. ARMAWAN EFENDI melalui Saksi ARIF SUSANTO. |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pid.B/2021/PN_Mjl.zip
- Download PDF
- 143/Pid.B/2021/PN_Mjl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.B/2021/PN Mjl
Statistik18271