- Menyatakan Terdakwa Muhammad Farid als Farid Bin Idrus Hamid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol.I dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Farid als Farid Bin Idrus Hamid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan,menguasai Narkotika Gol.I Dalam Bentuk bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Farid als Farid Bin Idrus HamidN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 2(dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan atau masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- 2 (dua) bungkus kertas timah rokok berisolasi bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto awal seluruhnya 0,1293 gram, sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan berat netto akhir seluruhnya 0,0853 gram dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN BEKASI Nomor 446/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 446/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Saharta Winata Laksana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwarsa Hidayat, Br Hakim Anggota Adeng Abdul Koharm.h |
Panitera | Panitera Pengganti Afrienda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 446/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik233