- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PANASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 1245/PID.SUS/2021/PN LBP TANGGAL 4 AGUSTUS 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGANAI LAMANYA PIDANA BADAN YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA 1. ANTONI, TERDAKWA 2. ROY HUTABARAT TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA 1. ANTONI, TERDAKWA 2. ROY HUTABARAT DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA 1. ANTONI, TERDAKWA 2. ROY HUTABARAT TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA 1. ANTONI, TERDAKWA 2. ROY HUTABARAT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN DENDA RP.800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PLASTIK KLIP KECIL YANG BERISIKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN DISEBUT SABU (METAMFETAMINA) DENGAN BERAT KOTOR 0,16 (NOL KOMA ENAM BELAS) GRAM DAN BERAT BERSIH 0,06 (NOL KOMA NOL ENAM) GRAM.
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA JUPITER-MX WARNA MERAH HITAM NO.POL BK 3022 AEB
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PENGADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Panasihat Hukum Para Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1245/Pid.Sus/2021/PN Lbp tanggal 4 Agustus 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar menganai lamanya pidana badan yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa ?1. Antoni, Terdakwa 2. Roy Hutabarat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa ?1. Antoni, Terdakwa 2. Roy Hutabarat dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ?1. Antoni, Terdakwa 2. Roy Hutabarat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ?1. Antoni, Terdakwa 2. Roy Hutabarat oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman disebut sabu (Metamfetamina) dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter-MX warna merah hitam No.Pol BK 3022 AEB
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan dan dalam tingkat banding masing-masing ditetapkan sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1306/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1306/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Sitorus |
Hakim Anggota | Lambertus Limbong, Brrailam Silalahi |
Panitera | Salomo Simanjorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1306/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1306/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1306/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik3810