- Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan termohon PKPU : CV. DAFELL INDONESIA , OEI LIE HWEE berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk paling lama 45 (empat puluh lima ) hari terhitung sejak putusan perkara aquo diucapkan;
- Menunjuk Sdr.SUTIYONO , S.H.,M.H, Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Semarang sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayarakn Utang (PKPU) termohon PKPU : CV. DAFELL INDONESIA ; OEI LIE HWEE ;
- Mengangkat: Sdr. KHAIRUL INSAN SH, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-32 AH.04.03-2020 tanggal 16 Januari 2020 , yang berkantor pada Kantor Hukum DWIPO LUBIS BASKORO & PARTNERS , beralamat di Plaza SUA, lantai 3 Jl. Prof. DR. Soepomo, SH No. 27 Jakarta selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU) termohon PKPU CV. DAFELL INDONESIA ; OEI LIE HWEE ;
- Menetapkan sidang musyawarah majelis hakim pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Jl. Siliwangi ( Krapyak) No. 512 Semarang, Jawa Tengah;
- Memerintahkan kepada Pengurus untuk memanggil Para Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang yang telah ditetapkan diatas;
- Menetapkan biaya pengurus dan imbalan jasa bagi pengurus ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir;
- Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini sampai dengan berakhirnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Putusan PN SEMARANG Nomor 50/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg |
|
Nomor | 50/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asep Permana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Yusuf., Br Hakim Anggota Yogi Arsono |
Panitera | Panitera Pengganti: Noerma Soejatiningsih Rr |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN_Niaga_Smg.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN_Niaga_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg
Statistik15444