- Menyatakan Terdakwa SARDIMAN, S.Ag Bin KARTO DIKROMO (Alm) tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa SARDIMAN, S.Ag Bin KARTO DIKROMO (Alm) dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SARDIMAN, S.Ag Bin KARTO DIKROMO (Alm) tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SARDIMAN, S.Ag Bin KARTO DIKROMO (Alm) tersebut, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa SARDIMAN, S.Ag Bin KARTO DIKROMO (Alm) tersebut, berupa membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel Proposal Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Pembangunan Posyandu Jl. Melati 10 RT.03/RW.17;
- 1 (satu) bendel Proposal Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Renovasi Gedung Posyandu Ngudi Sehat Gunung Sari RW.24;
- 1 (satu) bendel Proposal Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Pembangunan Lapangan dan Talud Lapangan;
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Ngringo, Kec. Jaten, Kab. Karanganyar Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) TA 2018;
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Ngringo, Kec. Jaten, Kab. Karanganyar Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) TA 2018;
- 1 (satu) bendel Pertimbangan Penerima Bantuan Keuangan Untuk Pembangunan Sarana Prasarana Desa APBD Tahun 2018 tanggal 8 November 2017;
- 1 (satu) bendel Pertimbangan Penerima Bantuan Keuangan Untuk Pembangunan Sarana Prasarana Desa APBD Tahun 2018 tanggal 17 September 2018;
- 1 (satu) bendel Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Kepada Desa Nomor: 900/ /IX/2018 tanggal 5 September 2018;
- 1 (satu) bendel Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Kepada Desa Nomor: 900/ /XII/2018 tanggal 12 Desember 2018;
- 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Karanganyar Nomor: 900/687 Tahun 2018 tentang Penetapan Desa Penerima Bantuan Keuangan Untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Tahun 2018 Tahap I;
- 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Karanganyar Nomor: 900/1044 Tahun 2018 tentang Penetapan Desa Penerima Bantuan Keuangan Untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Tahun 2018 Tahap II;
- 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Karanganyar Nomor: 050/106 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi serta Tim Pembantu Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Bantuan Keuangan Untuk Sarana dan Prasarana Desa;
- 1 (satu) bendel Surat Permintaan Pembayaran TA 2018 Nomor: 0120/SPP/11.05/2018;
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM: SPM-047/IX/BTL-NONGJ/BKD/2018 tanggal 21 September 2018;
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM: SPM-095/XII/BTL-NONGJ/BKD/2018 tanggal 27 Desember 2018;
- 1 (satu) bendel salinan Rekening Bank Jateng An. Kas Desa Ngringo Jaten Nomor Rekening: 1-019-00622-7;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Kegiatan Pembangunan Desa Ngringo, sumber dana Bantuan Kab. Karanganyar Tahun 2018 tanggal 28 September 2018 senilai Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Uang sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) kepada SARDIMAN, S.Ag sebagai pembayaran Kegiatan Pembangunan Desa Ngringo Tahun 2018 bersumber dari Dana Bankeu Kab. Karanganyar Tahap I Tahun 2018;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pengeluaran sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) guna membayar Kegiatan Pembangunan Desa Ngringo Tahun 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja TA 2018 Kegiatan Pembayaran Kegiatan Pembangunan Desa Ngringo Tahun 2018;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Kegiatan Pembangunan Desa Ngringo sumber dana Bantuan Kab. Karanganyar Tahun 2018 senilai Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) bendel Berita Acara Penyerahan Uang sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) kepada H. PURNOMO sebagai pembayaran Kegiatan Pembangunan Desa Ngringo Tahun 2018 bersumber dari Dana Bankeu Kab. Karanganyar Tahap I Tahun 2018;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pengeluaran sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) guna membayar Kegiatan Pembangunan Desa Ngringo Tahun 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja TA 2018 kegiatan pembayaran Kegiatan Pembangunan Desa Ngringo Tahun 2018;
- 1 (satu) lembar Cek Bank Jateng dengan Nomor: AF 00223496 sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Rekomedasi Nomor: 141/81/IX/2018 tentang Pencairan Bantuan Keuangan (Bankeu) Kab. Karanganyar Tahap I Tahun 2018 Desa Ngringo, Kec. Jaten, Kab. Karanganyar;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 141/82/IX/2018 keperluan pembayaran Pembangunan Desa Sumber Bankeu Kab. Karanganyar dari Tahap I Tahun 2018 Desa Ngringo, Kec. Jaten, Kab. Karanganyar;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 141/83/IX/2018 sejumlah Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Kwitansi Kegiatan Pembangunan Desa Ngringo sumber dana Bankeu Kab. Karanganyar Tahun 2018 sebesar Rp.825.000.000,- (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan SARDIMAN, S.Ag akan melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan Gedung Posyandu Jl. Melati 10 RT.003/RW.017 Ngringo;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Uang sebesar Rp.825.000.000,- (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada H. PURNOMO sebagai pembayaran Kegiatan Pembangunan Desa Ngringo Tahun 2018 bersumber dari Dana Bankeu Kab. Karanganyar Tahap II Tahun 2018;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pengeluaran sebesar Rp.825.000.000,- (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) guna membayar Kegiatan Pembangunan Desa Ngringo Tahun 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja TA 2018 Kegiatan Pembangunan Desa Ngringo Tahun 2018;
- 1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 141/144/XII/2018 tentang Pencairan Bantuan Keuangan (Bankeu) Kab. Karanganyar Tahun 2018 Desa Ngringo, Kec. Jaten, Kab. Karanganyar;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 141/145/ XII/2018 sebesar Rp.825.000.000,- (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 141/146/XII/2018 sejumlah Rp.825.000.000,- (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah);
- 2 (dua) lembar Surat Bupati Karanganyar Nomor: 700/194.76/2019.R tanggal 14 Maret 2019 tentang Koreksi Intern;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan SARDIMAN, S.Ag untuk menyelesaikan semua urusan administrasi kegiatan yang didanai dari Bantuan Keuangan Untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Tahun 2018;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Sarana dan Prasarana Tahap I;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Sarana dan Prasarana Tahap II;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg |
|
Nomor | 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Casmaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agoes Prijadi, Hakim Anggota Robert Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Heru Satriawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Barang Bukti Nomor 1) s/d 3), dikembalikan pada Sub Bagian Pengendalian Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kab. Karanganyar melalui saksi SEPTIAWAN HANDOYO PUTRO, ST; Barang Bukti Nomor 4) s/d 13), dikembalikan kepada Pemerintah Desa Ngringo melalui saksi WIDODO, SH, MH; Barang Bukti Nomor 14) dan 15), dikembalikan kepada Badan Keuangan Daerah melalui saksi PERMATA ARIYANTO, SE, MM; Barang Bukti Nomor 16) s/d 40), dikembalikan kepada Pemerintah Desa Ngringo melalui saksi WIDODO, SH, MH; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg
Statistik16366