- Menyatakan Terdakwa Hidayat Fauzi Syaban Alias Lil Bin Edi Junaedi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (tembakau sintetis) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hidayat Fauzi Syaban Alias Lil Bin Edi Junaedi dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kantong kain warna kream di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus paket warna putih bertuliskan FedEx di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik warna silver yang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna putih kekuning-kuningan diduga bahan dasar pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis;
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna putih;
- 1 (satu ) kartu ATM Bank BCA;
- 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Nissan Grand Livina warna hitam metalik, Nopol : B-1638-WMA;
- Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah).
Putusan PN BANDUNG Nomor 330/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 330/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surachmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dalyusra, Br Hakim Anggota Yuli Sinthesa Tristania |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Peni Latipania |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara an. Andana Dharma; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Hendri Setiyo Wibowo; |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 330/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik320