- Menyatakan Terdakwa Ramzy Diapari Nasution als Tru Bin Asrul Poma Nasution tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (tembakau sintetis) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ramzy Diapari Nasution als Tru Bin Asrul Poma Nasution dengan pidana penjara seumur hidup ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berisi 15 (lima belas) plastik klip warna hitam berisi tembakau sintetis;
- 2 (dua) buah tas warna hitam bertuliskan NIKE masing-masing berisi 5 (lima) plastik klip warna putih berisi tembakau sintetis;
- 1 (satu) buah koper warna hitam di dalamnya terdapat 24 (dua puluh empat) plastik klip warna hitam besar, 6 (enam) plastik klip warna cokelat diduga berisi tembakau sintetis;
- 1 (satu) buah box warna biru berisi : 1 (satu) tas warna merah berisikan 66 (enam puluh enam) plastik klip warna hitam ukuran kecil diduga berisi tembakau sintetis, 38 (tiga puluh delapan) plastik klip warna coklat berisi tembakau sintetis, 16 (enam belas) plastik klip sedang berisi tembakau sintetis, 1 (satu) tas warna cokelat di dalamnya terdapat 11 (sebelas) plastik klip warna hitam bertuliskan ?never give up?, berisikan tembakau sintetis, plastik-plastik klip kosong warna hitam dan cokelat, dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone warna hitam merek Apple IPhone;
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Putusan PN BANDUNG Nomor 328/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 328/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surachmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dalyusra, Br Hakim Anggota Yuli Sinthesa Tristania |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Peni Latipania |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Angga Nursalim; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 328/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik710