Putusan PN AMBON Nomor 233/Pid.B/LH/2021/PN Amb |
|
Nomor | 233/Pid.B/LH/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucky Rombot Kalalo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ismail Wael, Hakim Anggota Wilsonriver |
Panitera | Panitera Pengganti: Suriati Difinubun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa 1. Agus Didipu Alias Agus dan terdakwa 2. Andri Turang alias Andri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengangkut Mineral untuk dijual Tanpa Izin? 2. Menjatuhkan pidana terhadap Agus Didipu Alias Agus dan terdakwa 2. Andri Turang alias Andri, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 5 buah tas yang berisikan 7 botol air mineral merek aqua yang diduga merkuri/ air raksa dengan jumlah keseluruhan sebanyak 49 kg dengan rincian sebagai berikut : dirampas untuk Negara dan diserahkan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. 1 lembar boarding pass (tiket kapal pelni) ambon 1 ? bitung 1 kelas ekonomi ? Dewasa tertanggal 14 April 2021/09.00/KM DOLORONDA an. Agus Didipu; dikembalikan kepada mereka terdakwa. 6. Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 233/Pid.B/LH/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 233/Pid.B/LH/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pid.B/LH/2021/PN Amb
Statistik10847