- Menyatakan Terdakwa EKO PRASETYO Als EKO Bin JAENI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 13 (tiga Belas ) Poket Narkotika Dengan Berat 42,96 Gram yang setelah ditimbang bersih didapatkan berat bersih seberat 37,75 (tiga puluh tujuh koma tujuh [puluh lima gram);,
- 1 (satu ) Buah Alat Hisap Boong,
- 1 (satu ) Unit Timbangan Digital,
- 1 (satu ) Buah Jarum Suntik Injeksi,
- 1 (satu ) Buah Pack Plastik Klip Bening,
- 3 (tiga ) Buah Gunting,
- 1 (satu ) Unit Hp Merk Oppo A7 Warna Hitam Dengan Imei 866156041481220 Dan Simcard 082258489662
- Uang Tunai Rp.656.000,-,
Putusan PN SANGATTA Nomor 219/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
|
Nomor | 219/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alfian Wahyu Pratama, Br Hakim Anggota Alto Antonio |
Panitera | Panitera Pengganti Gunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pid.Sus/2020/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 219/Pid.Sus/2020/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pid.Sus/2020/PN Sgt
Statistik3114