- Menyatakan Terdakwa ISWAHYUDI Alias ATEK Alias TEK TEK Bin ABDUL MUIS tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus paketan besar nerkotika jenis shabu-shabu seberat 2,11 (dua koma satu satu) gram/brutto atau sama dengan 1,6 (satu koma enam) gram /netto, rincian berat sbb;
- 1 (satu) poket sabu-sabu dengan berat lk 1,05 (satu koma nol lima) gram/ brutto;
- 1 (satu) poket sabu-sabu dengan berat lk 1,06 (satu koma nol enam) gram/brutto;
- 1 (satu) bungkus rokok merk Marlboro Filter Black yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu-sabu;
- 1 (satu) buah korek gas;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y 12 warna biru nomor imei 1: 862645047604276, imei 2: 862645047604268 dan nomor hp 085345732320;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy KT 2712 BAF dengan nosin: JFW1E1091276 dan noka: MH1JFW112FKO8849;
Putusan PN SANGATTA Nomor 194/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
|
Nomor | 194/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alto Antonio, Br Hakim Anggota Alexander H. Banjarnahor |
Panitera | Panitera Pengganti Gunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/Pid.Sus/2020/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 194/Pid.Sus/2020/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pid.Sus/2020/PN Sgt
Statistik2711