- Menyatakan Terdakwa Andi Reza Saputra als Reza Bin Andi Yusuf Alm, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menyimpan Narkotika golongan l bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Poket Narkotika Jenis Shabu Dengan Berat 4,92 (empat koma sembilan puluh dua) Gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) Buah Kotak Susu Milo;
- 1 (satu) Lembar Tisu;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo Warna Hitam Dengan Imei 868503033357272 dan no simcard 082358156662;
- 5 (lima) Poket yang diduga Narkotika Jenis Shabu Dengan Berat 23,64 (dua puluh tiga koma enam puluh empat) Gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) Lembar Tisu;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 2 (dua ) Pak Plastik Klip Bening;
- 1 (satu ) Buah Kotak Hp Merk Vivo;
- 1 (satu ) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Pink Hitam dengan nomor polisi KT-2612-RBO;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SANGATTA Nomor 188/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
|
Nomor | 188/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nia Putriyana, Br Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Gunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Andi Reza Saputra Als Reza Bin Andi Yusuf (Alm); |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 188/Pid.Sus/2020/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 188/Pid.Sus/2020/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 188/Pid.Sus/2020/PN Sgt
Statistik4521