- 1 (satu) buah senapan angin;
- 1 (satu) bilah parang dengan panjang lebih kurang 75 cm;
- 1 (satu) buah tenda berwarna biru;
- 1 (satu) gulungan tali nilon besar;
Putusan PN BALIGE Nomor 142/Pid.B/2021/PN Blg |
|
Nomor | 142/Pid.B/2021/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evelyne Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arija Br. Ginting, Br Hakim Anggota Reni Hardianti Tanjung |
Panitera | Panitera Pengganti Hotli Halomoan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Maruli Tahan Panjaitan, Terdakwa Bolli Sapari Sirait, dan Terdakwa Eko Binsar Pangihutan Marbun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 3 (tiga) ekor kerbau betina; Dikembalikan kepada Saksi Natan Silaen; - 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Grandmax beserta kunci dan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) dengan nomor polisi BK 8255 TP atas nama Pemilik Hasiholan Simarmata; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Bolli Sapari Sirait; Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra dengan nomor polisi BK 2653 HVV; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Maruli Tahan Panjaitan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pid.B/2021/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 142/Pid.B/2021/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.B/2021/PN Blg
Statistik504