- Menyatakan Terdakwa YUDISTIRA Als YUDI Bin Ali TAMRIN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan?, sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUDISTIRA Als YUDI Bin Ali TAMRIN tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi No.003, telah terima dari : Bpk. SYAMSUL HADI, uang sejumlah : Rp30.000.000,00(tiga puluh juta rupiah), untuk pembayaran : uang DP pembuatan kapal kayu sebesar 130 Ton, ditandatangani di Tanjungpinang, tanggal 18 Juni 2018 di atas materai temple 6000 atas nama YUDISTIRA;
- 1 (satu) lembar kwitansi No.002, telah terima dari : Bpk. SYAMSUL HADI, uang sejumlah : Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran : uang DP pembuatan kapal kayu tahap 2 sebesar 130 Ton, ditandatangani di Tanjungpinang, tanggal 28 November 2018 di atas materai temple 6000 atas nama YUDISTIRA;
- 1 (satu) lembar nota kontan, tanggal 19 November 2018, sejumlah : Rp17.500.000,00(tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kertas putih duit beli barang kapal : Rp2.100.000,00(dua juta seratus ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar surat perjanjian kontrak kerja pembuatan kapal kayu atas nama CV. AWAN BERKAH PROVIDER, tanggal 12 Mei 2018;
- 4 (empat) lembar rekening tahapan dengan No.Rekening : 3801205681 atas nama YUSNITA, Periode bulan Juni 2018;
- 4 (empat) lembar rekening tahapan dengan No.Rekening : 3801205681 atas nama YUSNITA, Periode bulan September 2018;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 197/Pid.B/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 197/Pid.B/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eduart M.p Sihaloho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Justiar Ronal, Hakim Anggota Novarina Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: L. Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Eni Sriwindarti; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pid.B/2021/PN Tpg
Statistik1069