- Menyatakan terdakwa I. Fadli als Wadawi Bin Umar, terdakwa II. Bubun Sidorosna Bin Feri Saputra, terdakwa III. Andri Bin Ainul Yamin dan terdakwa IV. Sudarman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan usaha penambangan tanpa ijin? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dan denda sebesar Rp2.000.000.00,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) set mesin penyedot diantaranya mesin dompeng 28 dan siput alat penyedot pasir;
- 1 (satu) unit mesin robin;
- Uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Pasir dalam bak penampung sebanyak kurang lebih 2,4 m3 (dua koma empat meter kubik);
- 5 (lima) buah sekop.
- 3 (tiga) buah pipa paralon ukuran 4 inci.
- 2 (dua) buah Jerigen ukuran 10 Liter.
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 236/Pid.Sus/LH/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 236/Pid.Sus/LH/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bungaran Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Isdaryanto, Br Hakim Anggota Widodo Hariawan |
Panitera | Panitera Pengganti Muhiyar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara. Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).as |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 236/Pid.Sus/LH/2021/PN Tpg
Statistik13322