- Menyatakan terdakwa Raden Zulkarnain Alias Joy Bin Raden Kamarudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan bahwa lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia 105 warna Hitam beserta kartu didalamnya.
- 1 (satu) lembar Foto Copy KTP an. RADEN ZULKARNAIN Alias JOY Bin RADEN KAMARUDIN.
- 1 bungkus plastik hitam yg didalamnya dibalut plastik bening berisi Narkotika jenis sabu seberat 300 (tiga ratus) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 FM warna Hitam beserta kartu didalamnya;
- 1 (satu) lembar fotocopy KK an. Hamdani Siregar.
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 192/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 192/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bungaran Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risbarita Simarangkir, Br Hakim Anggota Guntur Pambudi Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Ulfah Henny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan. dikembalikan kepada terdakwa. dipergunakan dalam perkara lain An. HAMDANI SIREGAR Als DANI Bin ONGKU SIREGAR. 6.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pid.Sus/2021/PN Tpg
Statistik567