- Menyatakan Terdakwa DOHAN KAMALUDIN alias ARAB Bin ANWAR FAHRUROZI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama :2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( Satu ) unit sepeda motor, Merk Honda, type D1B02N12L2 A / T, Tahun 2017, warna : Biru putih Isi Silinder 108 cc, No Ka : MH1JM2119HK663427, Nosin : JM21E1651324, No Pol : H ? 3294 ? AJW, sesuai dengan STNK atas Nama : MUGI, alamat : Perum Graha Mijen Asri Rt. 04 Rw. 04, Wonolopo Mijen Semarang.
- 1 ( Satu ) lembar STNK atas Nama : MUGI, alamat : Perum Graha Mijen Asri Rt. 04 Rw. 04, Wonolopo Mijen Semarang, atas kendaraan 1 ( Satu ) unit sepeda motor, Merk Honda, type D1B02N12L2 A / T, Tahun 2017, warna : Biru putih Isi Silinder 108 cc, No Ka : MH1JM2119HK663427, Nosin : JM21E1651324, No Pol : H ? 3294 ? AJW.
- 1 ( Satu ) kunci kontak kendaraan Merk Honda, type D1B02N12L2 A / T, Tahun 2017, warna biru putih, Isi Silinder 108 cc, No Ka : MH1JM2119HK663427, Nosin : JM21E1651324, No Pol : H ? 3294 ? AJW.
Putusan PN SEMARANG Nomor 653/Pid.B/2020/PN Smg |
|
Nomor | 653/Pid.B/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.a. Pt Ngr Rajendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugeng Warnanto, Shbr Hakim Anggota Kairul Soleh |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Djatmi Rahina Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama saksi ANTONIUS BAKOH BIN AMRIN 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 653/Pid.B/2020/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 653/Pid.B/2020/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 653/Pid.B/2020/PN Smg
Statistik6316