- Menyatakan Terdakwa HASANNUDIN alias HASAN bin PARUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 ( lima belas ) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) bungkus lakban warna kuning berisikan kristal putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto awal 5736,65 gram, disisihkan untuk Uji Lab dengan berat brutto 12,43 gram, sisa Uji Lab 10,9887 gram sedangkan sabu-sabu yang dimusnahkan dengan berat brutto seluruhnya 5724,22 gram
- 1 (satu) buah tas ransel warna coklat
- 1 (satu) unit timbangan digital merk CAMRY warna hijau
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 524/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 524/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul Girsang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dalyusra, Br Hakim Anggota Yuswardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Beti Kencana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara Terdakwa SUHERMAN alias HAJI TOTON SULTON alias MAMANG bin CHOTIM (alm) |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 524/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik530