- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Mengizinkan Pemohon (Aris bin Lapallimu) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Suriyanti binti Hairuddin) di depan sidang Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menghukum Tergugat memberikan nafkah lampau selama 3 bulan kepada Penggugat sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah iddah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan atau total sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk tiga bulan.
- Menghukum Tergugat untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar nafkah lampau, nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2, 3 dan 4 kepada Penggugat sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Biaya nafkah anak sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan dengan pertambahan 10 % setiap tahun, hingga anak tersebut berumur 21 tahun dan/atau telah kawin, terhitung mulai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menetapkan bahwa uang pinjaman di Pegadaian UPC Empagae dengan total sebesar Rp3.170.000,00 (tiga juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) sebagai hutang bersama antara Penggugat dengan Tergugat.
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya.
Putusan PA SIDENRENG RAPPANG Nomor 357/Pdt.G/2021/PA.Sidrap |
|
Nomor | 357/Pdt.G/2021/PA.Sidrap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Munamah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syaraswati Nur Awalia, S.sybr Hakim Anggota Heru Fachrurizal |
Panitera | Panitera Pengganti Muh. Amin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp415.000,00 (empat ratus lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 357/Pdt.G/2021/PA.Sidrap.zip
- Download PDF
- 357/Pdt.G/2021/PA.Sidrap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 357/Pdt.G/2021/PA.Sidrap
Statistik2916