- Menyatakan Terdakwa I. Budy Bin Eddy Suryanto, Terdakwa II. Saharuddin Tarigan Anak Dari Samin, Terdakwa III. Gusmedi Bin Muhammad Dakim dan Terdakwa IV. Surya Putra Herlambang Bin Suyanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penipuan;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) dus butter / mentega merk H.J WIJSMAN isi sebanyak 52 (lima puluh dua) kaleng, berat per kaleng ukuran 200 Gram;
- 1 (satu) dus Butter / mentega merk H.J WIJSMAN berisi 6 (enam) kaleng berat per kaleng ukuran 2270 Gram;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon No.Pol.: B 3616 BEO tahun 2010 warna putih No.Rangka : MH344D001AK081444 No.Mesin : 44D081555, beserta kunci kontak dan STNKnya atas nama LIAN GIN SWAN Alamat. Rusun Tambora Blok B / IV / 14 Rt.02 Rw.11 Tambora Jakarta Barat;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna oranye No.Pol.: B 6504 WGT tahun 2012 No.Rangka : MH35D9204CJ6377 No.Mesin : 5D91637737, beserta kunci kontak beserta STNKnya atas nama RAHMAT Alamat. Jl.Al.Hidayah Rt.05 Rw.02 Pondok Jaya, Pondok Aren Kota Tangerang Selatan;
- 1 (satu) potong baju lengan pendek merk Alisan warna abu abu;
- 1 (satu) potong baju lengan panjang merk Joseph Laurin warna hitam motif garis putih;
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi seri redmi 4, terpasang kartu simpati dengan nomor panggil 081280396730;
- 1 (satu) lembar slip resi pengiriman barang atas nama pengirim BUDY dengan nomor : 1182105.001420, yang dikeluarkan dari pihak jasa pengiriman barang PT.KARUNIA INDAH DELAPAN EXPRES Cabang Yogyakarta;
- Dimusnahkan;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 308/Pid.B/2021/PN Smn |
|
Nomor | 308/Pid.B/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ita Denie Setiyawaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratna Mutia Rinanti, Br Hakim Anggota Popi Juliyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Arah Ati Sugianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pemiliknya ARIE WIDYA NINGSIH; Dikembalikan kepada Terdakwa SAHARUDDIN TARIGAN Anak dari SAMIN; Dikembalikan kepada Terdakwa SURYA PUTRA HERLAMBANG bin SUYANTO; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 308/Pid.B/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 308/Pid.B/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 308/Pid.B/2021/PN Smn
Statistik609