- Menyatakan Anak Berhadapan dengan Hukum IRFAN MAULANA Als IPAN Bin JONI, tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya? melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum IRFAN MAULANA Als IPAN Bin JONI berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan ditambah dengan Pelatihan Kerja yang diadakan Dinas Sosial Kabupaten Bangka selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan lama latihan kerja tidak lebih dari 4 (empat) jam sehari serta tidak dilakukan pada malam hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak Berhadapan dengan Hukum IRFAN MAULANA Als IPAN Bin JONI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak Berhadapan dengan Hukum tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Helai Baju seragam sekolah lengan panjang warna putih
- 1 (satu) Helai rok sekolah panjang warna biru
- 1 (.satu) Helai jilbab warna putih
- 1 (satu) helai celana dalam warna abu tua
- 1 (satu) helai bra wanita warna cream
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 12/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Benny Yoga Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Benny Yoga Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti Sumanjaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: Dikembalikan kepada anak korban DESTI KRISTINA Als DESTI. 6. Membebankan kepada Anak Berhadapan dengan Hukum IRFAN MAULANA Als IPAN Bin JONI membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgl
Statistik21071