- Menyatakan Terdakwa MAZWANDA GUSTOBI Als TOBI Bin ZURIYANTO (Alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, dan Menguasai Narkotika Golongan I Yang Mengandung Metamfetamina Berupa Kristal Warna Putih Yang Lazim disebut sabu-sabu? sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu terdiri dari 1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu dengan bruto keseluruhannya 1,68 (satu koma enam delapan) gram setelah disisihkan untuk pemeriksaan Labfor yang di terima pihak Kejaksaan seberat Netto paket a.1,0530 (satu koma nol lima tiga puluh) gram dan netto paket b. 0,0052 (nol koma nol nol lima dua)gram.
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk gudang garam filter;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening;
- 1 (satu) buah dompet warna kuning mas;
- 1 (satu) buah timbangan digital Merk Counstant;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Strawberi;
- 1 (satu) buah sendok plastik warna putih;
- 1 (satu) buah pipet plastik;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna merah.
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 234/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 234/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkifli |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Benny Yoga Dharma, Hakim Anggota Hj Adria Dwi Afanti |
Panitera | Panitera Pengganti Sumanjaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnakan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 234/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Statistik334